nusakini.com--Perang melawan korupsi terus digalakan Kementerian Agama. Penyebaran Nilai-nilai anti rasuah terus digencarkan, mulai dari cara-cara konvensional melalui seminar-seminar sampai yang paling kekinian melalui kampanye di media sosial (medsos). 

Penggunaan medsos untuk menyebarkan pesan anti korupsi ini salah satunya digalang oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Bekerja sama dengan KPK, DWP Itjen menggelar lomba kampanye gerakan Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) melalui facebook. 

Ketua DWP Itjen Kemenag Ardiaz Fitra M Jasin mengatakan, Lomba Penyebaran Nilai Nilai Anti Korupsi melalui Facebook SPAK Kementerian Agama ini diikuti oleh 28 Kanwil Kemenag Provinsi. Ada dua kategori yang dilombakan, yaitu kategori terbaik dan terfavorit. 

Untuk kategori terbaik, DWP Kanwil Kemenag Sumsel ditetapkan sebagai Juara I dengan poin tertinggi 82,29. Menyusul sebagai Juara II dan III adalah Kanwil Kemenag Jawa Timur (74,86) dan Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan (73,43). Sedangkan DWP Kanwil Kemenag Kalimantan Barat didaulat sebagai Juara Terfavorit. Ada sejumlah kriteria penilaian yang ditetapkan panitia. Salah satunya adalah keaktifan, kreatifitas, dan ragam konten yang ditawarkan untuk menyebarkan nilai-nilai kejujuran bebas KKN. 

Menurut Ardiaz Fitra, pemberian reward kepada DWP Kanwil atas kontribusi mereka dalam penyebaran nilai-nilai anti korupsi melalui Facebook merupakan terobosan. Kampanye ini dinilai lebih cepat dalam penyampaian, baik dari segi konten maupun penyebaran pesan.Gerakan yang menempatkan perempuan sebagai tokoh sentral pencegahan korupsi, baik sebagai ibu, istri maupun tenaga profesional, diharapkan mampu tersuarakan melalui media sosial. 

SPAK diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SPAK sudah berafiliasi dengan DWP Itjen Kemenag guna membangun sistem yang membumi namun manfaatnya masif dan bisa dirasakan. SPAK dibentuk salah satunya berangkat dari kesadaran bahwa peran perempuan sangat vital dalam membangun Indonesia yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (p/ab)